8/9.1 Undang undang otonomi daerah
8/9
Perkembangan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
8/9.1
Undang undang otonomi daerah
daerah itu sendiri merupakan implementasi dari
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang
menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan
pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan
pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang”.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera
setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah
mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia
mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang
besar terhadap struktur dan tata laksana
pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Referensi:
Google.com.http://www.negarahukum.com/hukum/pendapatan-asli-daerah.html, Diakses tanggal 23 april 2015.
Google.com.2011. Pembangunan
Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah.http://jabbarspace.blogspot.com/2011/05/pembangunan-ekonomi-daerah-dan-otonomi.html, Diakses tanggal 23 april 2015.
Komentar
Posting Komentar