1.4 Persaingan Terkendali

1.4  Persaingan Terkendali

Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/ keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta. Pemerintah mengendalikannya dengan membaca prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga prioritas lokasi usaha. Pemerintah justru mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak. Kesimpulannya adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.


Referensi:
Google.com.2012.sistem ekonomi Indonesia. https://ariesulistya.wordpress.com/2012/04/07/sistem-ekonomi-indonesia/,[html].Diakses tanggal 20 april 2015.

Google.com.2011.sistem ekonomi Indonesia. http://hervinaputri.blogspot.com/2011/03/sistem-ekonomi-indonesia.html, Diakses tanggal 20 april 2015.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OBSERVASI DAN INSPEKSI

10.4 Keterkaitan Pertanian dengan Industri Manufaktur

Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi