1.4 Persaingan Terkendali
1.4 Persaingan Terkendali
Pemerintah turut mengatur
penyediaan bidang pendidikan/ keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi,
tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta. Pemerintah mengendalikannya
dengan membaca prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga prioritas lokasi
usaha. Pemerintah justru mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar
memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak. Kesimpulannya adalah,
bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah
persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.
Referensi:
Google.com.2012.sistem
ekonomi Indonesia. https://ariesulistya.wordpress.com/2012/04/07/sistem-ekonomi-indonesia/,[html].Diakses tanggal 20 april 2015.
Google.com.2011.sistem
ekonomi Indonesia. http://hervinaputri.blogspot.com/2011/03/sistem-ekonomi-indonesia.html, Diakses tanggal 20 april 2015.
Komentar
Posting Komentar