12.1 Definisi
12
Usaha Kecil dan Menengah
12.1
Definisi
Selama ini perkembangan usaha kecil dan menengah
(UKM) di Indonesia mendapat perhatian serius baik dari pemerintah maupun
kalangan masyarakat luas, terutama karena kelompok unit usaha tersebut
menyumbang sangat banyak kesempatan kerja dan oleh karena itu menjadi salah
satu sumber penting bagi penciptaan pendapatan. Selain itu, UKM juga berperan
sebagai salah satu sumber penting bagi pertumbuhan PDB dan ekspor nonmigas,
khususnya ekspor barang-barang manufaktur. Karena pentingnya tiga peran ini,
maka secara metodologi, perkembangan UKM di dalam suatu ekonomi selalu diukur
dengan tiga indikator, yakni jumlah L, NOL atau NT, dan nilai X dari kelompok
usaha tersebut, baik secara absolut maupun relatif terhadap usaha besar.
UKM tedapat di semua faktor ekonomi, termasuk di
industri manufaktur dan perdagangan.
Definisi
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat."
Oleh karena industri dan dagang kecil (IDK)
tergolong dalam batasan UK menurut Undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang UK,
maka batasan IDK didefinisikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag)
sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga
maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk
diperniagakan secara komersil yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp
200 juta dan mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp 1 miliar atau
kurang batasan mengenai skala usaha menurut BPS, yaitu berdasarkan kriteria
jumlah L sudah mulai juga digunakan oleh Deperindag, yakni sebagai berikut.
Industri dan dagang mikro (IDMI): 1-4 orang; industri dan dagang kecil (IDK):
5-19 orang; industri dan dagang menengah (IDM): 20-99 orang, dan industri dan
dagang besar (IDB):100 orang atau lebih.
Referensi:
Google.com.2015.
Usaha Kecil dan Menengah. http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah , Diakses tanggal 25 april 2015.
Komentar
Posting Komentar