4.1 Masalah sumber Daya Alam struktur penguasaan sumber daya alam
4
Pengelolaan
Sumber Daya Alam Indonesia
4.1 Masalah sumber Daya Alam struktur
penguasaan sumber daya alam
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber
daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para
orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya
alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta
rehabilitasi lahan.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan
salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian
nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan
ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang
3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan.
Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran
pembangunan yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek
pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi
sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek
perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang
sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar
pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable),
diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan
(environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk
instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong
investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait
dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Yang terpenting dalam melestarikan sumber daya alam
dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan
secara lestari. Semua perbuatan akan membawa akibat di masa datang. Anugerah
yang diberikan harus dijaga untuk kepentingan generasi berikutnya.
Referensi:
Google.com.masalah
pengelolaan sumber daya alam dan kebijaksanaan ekonomi bagi pengendalian
terhadap kerusakannya. http://www.academia.edu/3450717/Masalah_Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_dan_Kebijaksanaan_Ekonomi_Bagi_Pengendalian_terhadap_Kerusakannya, [html]. Diakses tanggal 21 april
2015.
Google.com.2008.permasalahan
pengelolaan dan lingkungan. https://bwn123.wordpress.com/2008/09/06/permasalahan-pengelolaan-sda-dan-lingkungan/, [html].Diakses tanggal 21 april
2015.
.
Komentar
Posting Komentar