4.1 Masalah sumber Daya Alam struktur penguasaan sumber daya alam

4        Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

4.1  Masalah sumber Daya Alam struktur penguasaan sumber daya alam

Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan.

Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.


Yang terpenting dalam melestarikan sumber daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan secara lestari. Semua perbuatan akan membawa akibat di masa datang. Anugerah yang diberikan harus dijaga untuk kepentingan generasi berikutnya.

Referensi:
Google.com.masalah pengelolaan sumber daya alam dan kebijaksanaan ekonomi bagi pengendalian terhadap kerusakannya. http://www.academia.edu/3450717/Masalah_Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_dan_Kebijaksanaan_Ekonomi_Bagi_Pengendalian_terhadap_Kerusakannya, [html]. Diakses tanggal 21 april 2015.
Google.com.2008.permasalahan pengelolaan dan lingkungan. https://bwn123.wordpress.com/2008/09/06/permasalahan-pengelolaan-sda-dan-lingkungan/, [html].Diakses tanggal 21 april 2015.
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OBSERVASI DAN INSPEKSI

10.4 Keterkaitan Pertanian dengan Industri Manufaktur

Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi