4.2 Kebijakan sumber Daya Alam Sruktur Penguasaan sumber daya alam
4.2 Kebijakan sumber Daya Alam Sruktur
Penguasaan sumber daya alam
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan,
penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan
telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta
kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.
Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan
kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi
serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi
konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak
dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan
pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat
pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain
adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering
mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau
kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan
hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai
dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan
melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi
lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan
daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan
kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan
hidup di daerah dapat meliputi :
·
Regulasi Perda tentang Lingkungan.
·
Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
·
Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan
hidup dalam proses perijinan
·
Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan
perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
·
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
·
Pengawasan terpadu tentang penegakan
hukum lingkungan.
·
Memformulasikan bentuk dan macam sanksi
pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya
manusia.
·
Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu
mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan
keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang
terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan
yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun
1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya
berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan
Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang
berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982
diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.
Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi
lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal
ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara
sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai
dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No.
22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24
Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah
maupun Keputusan Gubernur.
Referensi:
Google.com.2013.kebijakan
pengelolaan sumben daya alam. http://rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html, Diakses tanggal 21 april 2015.
Google.com.2010.analisis
kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. http://trit0824.student.ipb.ac.id/2010/06/20/analisis-kebijakan-pemerintah-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam-yang-berkelanjutan/, [html]. Diakses tanggal 21 april
2015.
Komentar
Posting Komentar