Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Perilaku Etika dalam
Profesi Akuntansi
Menurut Haryono
Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika
tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang
baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik
profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode
etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode etik
seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal.”
1. Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan
antara lain :
1. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik
atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan
tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian
Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
Prinsip-Prinsip
Etika Profesi
Berikut ini akan
dibahas mengenai beberapa prinsip-prinsip etika profesi menurut Sonny Keraf
(1998) yaitu:
1) Prinsip
Tanggungjawab
Tanggungjawab
adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional karena orang yang
profesional adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan
dan hasilnya, bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan, kehidupan, dan
kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.Jika
hasil pekerjaan profesionalnya membawa kerugian tertentu secara disengaja atau
tidak disengaja, maka harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
2) Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut seorang profesional untuk dalam menjalankan profesinya tidak merugikan
hak dan kepentingan pihak-pihak yang dilayaninya maupun masyarakat pada
umumnya.
3) Prinsip
Otonomi
Prinsip otonomi
adalah prinsip yang dituntut oleh seorang profesional terhadap masyarakat agar
mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.Pemerintah pun
diharapkan dapat menghargai otonomi profesi dan tidak mencampuri urusan
pelaksanaan profesi tersebut.
4) Prinsip
Integritas
Moral Prinsip
integritas moral sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri profesi yaitu bahwa
seorang profesional adalah orang yang memiliki integritas pribadi dan moral
yang tinggi karena memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain atau masyarakat.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar