Ethical Governance
Ethical Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana
yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya ( consience of man ).
1. Governance
System
Governance System merupakan sebuah tata kekuasaan yang
terdapat di dalam perusahaan. Adapun unsur-unsur yang membentuk Governance
System yang tidak dapat terpisahkan yaitu :
- Commitment
on Governance
Adalah sebuah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang
dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian
berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
- Governance
Structure
Adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang
ada di bak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Governance
Mechanism
Adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab
unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
- Governance
Outcomes
Adalah hasil dari pekerjaan baik dari aspek hasil kinerja
maupun acra-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil pekerjaan.
2. Budaya
Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya mempunyai arti
pikiran; akal budi: adat istiadat. Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan
untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam
organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka. Sedangkan Etika mempunyai
arti sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk
serta tetang hal dan kewajuban moral.
3. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi perlunya prinsip-prinsip
moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam
entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika
dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode
Perilaku Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang
berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan
terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis,
dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan mora atau
etika. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Kode Perilaku Korporasi.
5. Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Dalam setiap Kode Perilaku Korporasi, adanya evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan
yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah
ditetapkan. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap
kode perilaku korporasi, yaitu :
- Pelaporan
pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
- Sanksi
atas pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
Disamping itu pengelola Good Corporate Governance bekerjasama
dengan pengelola Audit Internal untuk memantau pelaksanaan Tata Kelola
Perusahaan yang diimplementasikan diseluruh jajaran perusahaan atau dengan
sistim Self Assesment.
Konsep Good Corporate Governance
Konsep good governance berkaitan erat dengan konsep
pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap proses dalam meningkatkan taraf
hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan sumber daya alam sesuai dengan
sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan komunitas sipil. Dalam
melaksanakan good governance ada tiga fokus yang penting dan saling terkait
yaitu:
a. Ekonomi mencakup
proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan
memperhatikan aspek-aspek keadilan, kemiskinan dan keadilan hidup.
b. Politik
mempertimbangkan seluruh proses pengambilan keputusan dengan dalam bentuk
penyusunan kebijakan
c. Administratif
berkaitan dengan implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar