Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN PENGERTIAN PERIKATAN Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi , begitu juga sebaliknya. Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan, seperti Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti. 1. Wiryono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas Hukum Perjanjian, (bahasa Belanda: het verbintenissenrecht) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan. 2. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab didalam buku III KUH Perdata me

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM PERDATA 1.      Sudikno Mertokusomo Menurut Sudikno Mertokusomo, Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak dan juga kewajiban setiap orang yang ada dalam keluarga atau masyarakat tersebut. Pelaksanaan hukum ini diserahkan kepada masing-masing pihak. 2.      Van Dunne Menurut Van Dunne, Hukum Perdata adalah aturan untuk mengatur hal-hal esensial untuk kebebasan individu, seperti orang dan juga keluarganya atau perikatan dan juga hak miliknya 3.      F.A Vollmar Menurut F.A Vollmar, Hukum Perdata adalah aturan atau norma yang membatasi perlindungan pada kepentingan perseorangan . KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA Kondisi Hukum Perdata di Indonesia juga dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu: ·          Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbaga

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK  DAN OBYEK HUKUM PENGERTIAN SUBYEK HUKUM Orang atau persoon adalah pembawaan hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subyek hukum . Subyek hukum terdiri dari 2(dua), yakni manusia biasa dan badan hukum. 1.       Manusia biasa (Naturlife Persoon) Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Dengan demikian, setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam undang-undang yang dinyatakan tidak cakap. sepertinya hal dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, yaitu: ·          Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat). ·       

PENGERTIAN HUKUM DA HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM DEFINISI HUKUM 1.       Definisi hukum menurut Van Kan Definisi hukum menurut Van Kan adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindunngi kepentingan manusia disalam masyarakat . 2.       Definisi hukum menurut Utrecht Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. 3.         Definisi hukum menurut Wiryono Kusumo Menurut Wiryono Kusomo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Di antara para ahli hukum terdpat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik ke