tugas softskill
MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKO GURU
PEREKONOMIAN RAKYAT
Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus
tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV
Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut
para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling
cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.
Arti
koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha
dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya
secara bersama-sama.
Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”.
Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat
banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan
seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah
masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki
oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor
seperti badan usaha lainnya.
Yang kita lihat dari UUD
1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional,
yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian.Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33
UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai
kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur
oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”Dalam penjelasan
pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk
semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Penjelasan pasal 33
UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian
nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Ditinjau
dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam
sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha
Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
Masalah – masalah yang mengakibat koperasi indonesia
tidak berjalan dengan baikantara lain :
- Manajemen
pengelolaan yang kurang professional
Manajemen koperasi yang kurang berkembang
diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia
yang kurang begitu kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi.
- Demokrasi
ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini
dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya
dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi
sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa –
jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita
pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim
- Kelembagaan
koperasi
Sejumlah masalah
kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang
meliputi hal-hal:
Ø Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini
disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan
yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang banyak
dipermasalahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi
produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
Ø Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan
baik.
Oleh karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan
pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga
memberikan perhatian lebih kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan
bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat
mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa
koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah
mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita menjadikan koperasi indonesia sebagai
sokoguru perekonomian indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia
di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra
bangsa indonesia sendiri.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) Asas
Manfaat
3) Asas
Demokrasi Pancasila
4) Asas
Adil dan Merata
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan
6) Asas
Kesadaran Hukum
7) Asas Kemandirian
8) Asas Kejuangan
9) Asas Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka
bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa
diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar.
Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa
menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini
dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Jadi kesimpulannya
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai
pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi
yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa
keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih
dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak
terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat
manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah
terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan
sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar
bisa dibuktikan.
Daftar Pustaka:
PENGEMBANGAN
KOPERASI ;THOBY
MUTIS ;PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA
Komentar
Posting Komentar