SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK  DAN OBYEK HUKUM

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM

Orang atau persoon adalah pembawaan hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subyek hukum.

Subyek hukum terdiri dari 2(dua), yakni manusia biasa dan badan hukum.
1.      Manusia biasa (Naturlife Persoon)
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Dengan demikian, setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam undang-undang yang dinyatakan tidak cakap. sepertinya hal dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, yaitu:

·         Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
·         Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

2.      Badan dan hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yaitu orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.

Dengan deminikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa apat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti apat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

Badan hukum(rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum public dan badan hukum privat.

1.      Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.

OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK

OBYEK HUKUM

Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingn bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik (eigendom).

Kemudian berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu  benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderan).

1.      Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
­Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
a.       Benda bertubuh/ berwujud, meliputi
1.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2.      Benda tidak bergerak
b.      Benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan) adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja ( tidak dapat dilihat ) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan musik atau lagu.


BENDA BERGERAK

Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang apat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

BENDA TIDAK BERGERAK

Benda tidak dapat bergerak dibedakan menjadi, seperti berikut.
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, malnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atasbenda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak , dan hak hipotik.

DAFTAR PUSTAKA

Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi, Grasindo, Jakarta.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

OBSERVASI DAN INSPEKSI

10.4 Keterkaitan Pertanian dengan Industri Manufaktur

Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi