SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
Orang atau persoon adalah
pembawaan hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subyek
hukum.
Subyek hukum terdiri
dari 2(dua), yakni manusia biasa dan badan hukum.
1. Manusia
biasa (Naturlife Persoon)
Manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak
kenegaraan.
Dengan demikian, setiap manusia
pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum,
kecuali dalam undang-undang yang dinyatakan tidak cakap. sepertinya hal dalam
hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, yaitu:
·
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
·
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Badan
dan hukum (Rechts Persoon)
Badan
hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yaitu orang yang diciptakan
oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan
deminikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa apat melakukan
sebagai pembawa hak manusia, seperti apat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh
karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan
pengurus-pengurusnya.
Badan
hukum(rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum public dan
badan hukum privat.
1. Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK
OBYEK HUKUM
Obyek hukum menurut Pasal
499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingn
bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik
(eigendom).
Kemudian berdasarkan
Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2,
yaitu benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(immateriekegoderan).
1. Benda
yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Benda
yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
a. Benda
bertubuh/ berwujud, meliputi
1. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
2. Benda
tidak bergerak
b. Benda
tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan) adalah suatu benda yang
hanya dirasakan oleh panca indera saja ( tidak dapat dilihat ) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan,
paten, ciptaan musik atau lagu.
BENDA BERGERAK
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
a. Benda
bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang apat
dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak,
hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
BENDA TIDAK BERGERAK
Benda tidak dapat bergerak dibedakan menjadi,
seperti berikut.
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, malnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
b. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak
atasbenda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak , dan hak hipotik.
DAFTAR PUSTAKA
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi,
Grasindo, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar