PENGERTIAN HUKUM DA HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
DEFINISI HUKUM
1. Definisi
hukum menurut Van Kan
Definisi
hukum menurut Van Kan adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindunngi kepentingan manusia disalam masyarakat.
2. Definisi
hukum menurut Utrecht
Menurut
Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Definisi hukum menurut
Wiryono Kusumo
Menurut
Wiryono Kusomo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Di
antara para ahli hukum terdpat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum,
tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur,
yaitu:
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. Pelanggaran
terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
TUJUAN HUKUM
1. Tujuan Hukum Menurut Van Kan
Tujuan Hukum menurut Van kan adalah
untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya demi tertib. Dengan
demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat
2. Tujuan
Hukum Menurut Wiryono Kusomo
Tujuan Hukum menurut Widoyono Kusomo
adalah untuk mengadakan keselamatan,kebahagian, dan ketertiban dalam
masyarakat.
KODIFIKASI HUKUM
Definisi Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
.Unsur-unsur Kodifikasi:
·
Jenis-jenis hukum tertentu
·
Sistematis
·
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
·
Kepastian hukum
·
Penyederhanaan hukum
·
Kesatuan hukum
Ada dua macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka ialah yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi.
3. Kodifikasi
tertutup
Kodifikasi tertutup adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Menuurut M. Manulang, ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat alam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran
suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang
maupun jasa).
PENGERTIAN HUKUM
EKONOMI
Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembanga perekonomian. Diseluruh
dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat itu sendiri.
Sunaryati Hartono
berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,
yaitu:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia
dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam
usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan
menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
1. Hukum
ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum
ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusian (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro berpendapat bahwa hukum
ekonomi adalah sebagian dari keseluran norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
DAFTAR PUSTAKA
Elsi Kartika
Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi .Grasindo, Jakarta
Komentar
Posting Komentar