PENGERTIAN HUKUM DA HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM

DEFINISI HUKUM
1.      Definisi hukum menurut Van Kan
Definisi hukum menurut Van Kan adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindunngi kepentingan manusia disalam masyarakat.

2.      Definisi hukum menurut Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.       Definisi hukum menurut Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusomo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Di antara para ahli hukum terdpat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

TUJUAN HUKUM
1.       Tujuan Hukum Menurut Van Kan
Tujuan Hukum menurut Van kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya demi tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat

2.      Tujuan Hukum Menurut Wiryono Kusomo
Tujuan Hukum menurut Widoyono Kusomo adalah untuk mengadakan keselamatan,kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.

KODIFIKASI HUKUM

Definisi Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

.Unsur-unsur Kodifikasi:
·         Jenis-jenis hukum tertentu
·         Sistematis
·         Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
·         Kepastian hukum
·         Penyederhanaan hukum
·         Kesatuan hukum

Ada dua macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka ialah yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi.
3.      Kodifikasi tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

PENGERTIAN EKONOMI  DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM
Menuurut M. Manulang, ilmu ekonomi  adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat alam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembanga perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat itu sendiri.
Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

1.      Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2.      Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusian (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Selain itu, Rochmat Soemitro berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluran norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.


DAFTAR PUSTAKA

 Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi .Grasindo, Jakarta









Komentar

Postingan populer dari blog ini

OBSERVASI DAN INSPEKSI

10.4 Keterkaitan Pertanian dengan Industri Manufaktur

Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi