HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
1.
Sudikno Mertokusomo
Menurut Sudikno Mertokusomo, Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur hak dan juga kewajiban setiap orang yang ada dalam keluarga
atau masyarakat tersebut. Pelaksanaan hukum ini diserahkan kepada masing-masing
pihak.
2. Van
Dunne
Menurut Van Dunne, Hukum Perdata adalah aturan untuk
mengatur hal-hal esensial untuk kebebasan individu, seperti orang dan juga
keluarganya atau perikatan dan juga hak miliknya
3. F.A
Vollmar
Menurut F.A Vollmar, Hukum Perdata adalah aturan
atau norma yang membatasi perlindungan pada kepentingan perseorangan
.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia juga dapat
dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka
ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
·
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
·
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
Golongan, yaitu:
ü Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
ü Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
ü Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.
diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
a. Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
b. Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk
beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
·
Hukum perdata dan dagang diletakan dalam
kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
·
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundangan-undangan yang berlaku dinegeri belanda.
·
Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan
Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan
berlaku untuk mereka.
·
Orang Indonesia asli dan orang Timur
asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan
bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk
bangsa Eropa.
·
Sebelumnya untuk bangsa Indonesia
ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum
yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua
pendapat. Pendapat yang pertama yaitu , dari pemberlaku Undang-Undang yang
berisi :
I : Berisi
mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan.
II : Berisi tentang hal Benda. Dan di dalamnya
diatur hukum kebendaandan hukum warts.
III: Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya
diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
IV: Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di
dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul
dart adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin
dibagi dalam 4 bagian
yaitu :
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
-
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika
is meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
Komentar
Posting Komentar