HUKUM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN PENGERTIAN PERIKATAN Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi , begitu juga sebaliknya. Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan, seperti Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti. 1. Wiryono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas Hukum Perjanjian, (bahasa Belanda: het verbintenissenrecht) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan. 2. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab didalam buku III KUH Perdata me...