Postingan

tugas softskill

A.Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. B. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual : ·         Prinsip Ekonomi. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. ·         Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan, yakni di dalam men...

tugas softskill

Macam-macam Badan Usaha 1. Perusahaan perseorangan Perusahaan perseorangan ini merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau dua orang yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. 2. Firma (fa) Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Syarat Pendirian Firma  Syarat dan Ket...

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN PENGERTIAN PERIKATAN Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi , begitu juga sebaliknya. Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan, seperti Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti. 1. Wiryono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas Hukum Perjanjian, (bahasa Belanda: het verbintenissenrecht) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan. 2. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab didalam buku III KUH Perdata me...

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM PERDATA 1.      Sudikno Mertokusomo Menurut Sudikno Mertokusomo, Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak dan juga kewajiban setiap orang yang ada dalam keluarga atau masyarakat tersebut. Pelaksanaan hukum ini diserahkan kepada masing-masing pihak. 2.      Van Dunne Menurut Van Dunne, Hukum Perdata adalah aturan untuk mengatur hal-hal esensial untuk kebebasan individu, seperti orang dan juga keluarganya atau perikatan dan juga hak miliknya 3.      F.A Vollmar Menurut F.A Vollmar, Hukum Perdata adalah aturan atau norma yang membatasi perlindungan pada kepentingan perseorangan . KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA Kondisi Hukum Perdata di Indonesia juga dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu: ·          Faktor Et...

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK  DAN OBYEK HUKUM PENGERTIAN SUBYEK HUKUM Orang atau persoon adalah pembawaan hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subyek hukum . Subyek hukum terdiri dari 2(dua), yakni manusia biasa dan badan hukum. 1.       Manusia biasa (Naturlife Persoon) Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Dengan demikian, setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam undang-undang yang dinyatakan tidak cakap. sepertinya hal dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, yaitu: ·          Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa...