tugas softskill
MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30
UUD-1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA
A.
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT, karena berkat Taufik dan Hidayah –
Nya, penulis dapat menyusun Makalah ini.
Penulis
menyadari makalah ini masih terdapat kekurangan, namun demikian penulis
berharap makalah ini dapat menjadi bahan rujukan dan semoga dapat menambah
pengetahuan mahasiswa–mahasiswi Universitas Gunadarma tentang penjelasan “Makna
yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD-1945 bagi Setiap Warga Negara”.
Penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penulisan makalah ini terutama kepada Bapak Moesadin Malik selaku dosen
pendidikan kewarganegaraan.
Dengan
segala hormat penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.
B. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
C. MAKNA DALAM PASAL 30 UUD-1945
Di dalam pasal 30 UUD 1945
dinyatakan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Di dalam Undang-Undang Dasar 1945
dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan
usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
"mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan
dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan
undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan,
meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan
tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam
suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan
tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara
(kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang
membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi kita sebagai warga Negara wajib ikut serta dalam membela Negara kita sendiri dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi kita sebagai warga Negara wajib ikut serta dalam membela Negara kita sendiri dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
Komentar
Posting Komentar