tugas sofstkill
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DIBERIKAN DI PERGURUAN TINGGI
Penjelasan Pasal 37
Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warga
negara yang berperan aktif dan menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
MISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku
warganegara, agar mampu :
- Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
- Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar
mahasiswa :
- Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Komentar
Posting Komentar