tugas sofstkill

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIBERIKAN DI PERGURUAN TINGGI
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:                                
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa untuk  mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif dan menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-    Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-    Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
-    Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
-   Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-   Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
-  Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

OBSERVASI DAN INSPEKSI

10.4 Keterkaitan Pertanian dengan Industri Manufaktur

Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi