tugas softskill
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang
Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara dalam
mendirikan koperasi :
Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan
Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :

Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
- Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok
orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului
dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan
hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan
pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh
Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili
anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara
lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat
proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama
dan tempat kedudukan
- Maksud
dan tujuan
- Jenis
koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat
Anggota
- Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
- Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak
terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan
selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat
2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan
dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
- Umum
- Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
- Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi).
- Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran
Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar
Sarana Kerja Koperasi
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur
Organisasi Koperasi.
- Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam
(USP)
- Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
- Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan
terpisah dari pembukuan koperasinya;
- Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
- Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
- Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
- Surat
keterangan berkelakuan baik
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
- Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
- Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
- Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
- Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
- Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
- Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
- Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat
dari Dewan Syariah Nasional MUI.
- Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
- Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
- Surat
keterangan berkelakuan baik
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
- Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola
Manajer/Direksi
- Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
- Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
- Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito
pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi
dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
- Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca
Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi
&SDM);
- Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
- Daftar
susunan pengurus dan pengawas;
- Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
- Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
- Surat
keterangan berkelakuan baik
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
- Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar
sarana kerja
- Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya
oleh pejabat yang berwenang
- Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur
Organisasi KSP
D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH (KJKS)
- Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan
pembentukan koperasi.;
- Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito
pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua
Koperasi;
- Rencana
kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca
Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang
organisasi &SDM);
- Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
- Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah;
- Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
- Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
- Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
- bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
- Surat
keterangan berkelakuan baik
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar
sarana kerja
- Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya
oleh pejabat yang berwenang
- Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur
Organisasi KJKS
Referensi :
Komentar
Posting Komentar